Pengorganisasian Kelompok Usaha Bersama Syariah Simpan Pinjam di Desa Durian Kawan, Kabupten Aceh Selatan Arti peribahasa Aceh di atas adalah lebih mulia menjadi orang yang selalu meberi daripada menjadi orang yang hanya menerima saja. Jauh sebelum adanya program ALIVE, di Dusun Tanah Munggu telah berdiri beberapa kelompok masyarakat. Uniknya, kelompok-kelompok di dusun ini terpisah antara kelompok laki-laki dan perempuan. Ada 3 kelompok laki-laki, yaitu Alur Benteng, Ingin Jaya, dan Lembah Sinenggan. Nama-nama kelompok memiliki cerita masing-masing. Nama Alur Benteng diambil dari nama aliran sungai yang mengairi persawahan mereka, nama Ingin Jaya lahir dari keinginan anggota kelompok yang ingin maju terus, dan Lembah Sinenggan adalah nama bukit yang terdapat di desa tersebut. Sedangkan kelompok perempuan terdiri dari kelompok dasawisma, PKK, dan pengajian.
Menurut masyarakat, kelompok-kelompok ini dibentuk agar mudah mendapatkan bantuan langsung dari dinas pertanian, memudahkan urusan di bidang pertanian dan perkebunan, dan mendapatkan penguatan modal. Yang sudah-sudah, kegiatan kelompok hanya berlangsung beberapa bulan saja. Bahkan ada yang belum pernah memiliki kegiatan sama sekali. Menurut mereka, hal ini disebabkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan dirasakan membosankan dan tidak ada tindak lanjutnya. Di samping itu juga karena kurangnya kesadaran dan rasa saling percaya di antara anggota kelompok itu sendiri. Masyarakat hanya semangat bila hanya ada bantuan. Selain itu juga tidak adanya pendampingan yang jelas. Kelompok dasawisma kaum ibu pernah memperoleh bantuan bibit ikan. Usaha kolam ikan ini berjalan baik sampai saat panen. Tetapi karena tidak adanya perencanaan manajemen yang baik, maka masalah pun muncul. Pembagian hasil yang tidak merata dan sisa dana hasil usaha yang tidak jelas pengelolaannya membuat kelompok ini pasif tanpa kejelasan bagaimana ke depannya. Menurut warga dusun di sini, penghasilan utama mereka adalah padi, nilam, pinang, kemiri, dan sawit. Tetapi penghasilan yang paling diandalkan adalah padi. Sedangkan yang lain hanya sebagai tambahan saja. Dusun Tanah Munggu ini bahkan dulu sempat menjadi salah satu desa swasembada beras. Tetapi sekarang sudah tidak lagi. WARGA MEMPEROLEH GAGASAN BENTUK USAHA BERSAMA Dalam satu kesempatan pertemuan warga yang difasilitasi oleh program ALIVE, tim dari program ini mengajak warga yang hadir pada pertemuan awal ini untuk membahas keadaan kelompok-kelompok mereka. Dari hasil diskusi warga, mereka menyimpulkan bahwa untuk membuat suatu kelompok harus ada swadaya masyarakat atau anggota kelompok. Kelompok membutuhkan pendamping untuk belajar melakukan kegiatan, sehingga harus ada koordinasi yang baik antara anggota kelompok dan pendamping. Poin kesimpulan lain adalah adanya modal (finansial). Dalam satu diskusi, warga sadar bahwa modal mereka adalah padi. Bantuan tunai adalah hal yang dibutuhkan. Dalam kesempatan itu, Juli, fasilitator dari program ALIVE mengajak mereka untuk membuka wawasan untuk tidak mengharapkan bantuan hanya dari pemerintah atau lembaga-lembaga dari luar saja. “Kenapa kita tidak mencoba untuk mengumpulkan modal dari anggota kelompok sendiri?” Pada awalnya, mereka menjawab bahwa tidak bisa. Ada satu peserta pertemuan, yang biasa di panggil dengan sebutan Pak Imam Masjid mengatakan bahwa dulu pernah dibentuk koperasi. Dalam perjalanannya, tidak ada kekompakan dan rasa saling percaya lagi di antara sesama anggota kelompok. Dia mencontohkan, pernah ada yang meminjam uang sebesar 2 juta rupiah. Janjinya akan dikembalikan dalam waktu 1-2 bulan. Tetapi akhirnya si peminjam tidak membayar hutangnya. Hal seperti ini banyak terjadi sehingga modal kelompok habis. Akhirnya bubar. Dalam keadaan peserta yang dirundung rasa pesimistik itu, fasilitator pertemuan ini mencoba membangkitkan semangat dengan mengangkat peribahasa Aceh “male tangan di bawah mulia tangan di atas”, yang artinya masyarakat Aceh memiliki prinsip bahwa lebih mulia menjadi orang yang selalu memberi daripada menjadi orang yang hanya menerima saja. Entah bagaimana, peserta pertemuan mulai tergugah. Fasilitator kemudian menjelaskan bahwa masyarakat bisa membangun ekonomi dengan kekuatan sendiri dengan cara membuat kelompok usama bersama syariah simpan pinjam (Credit Union). Secara umum model kelompok usaha bersama ini dibahas tentang adanya cara dimana anggotanya lebih mudah dalam hal meminjam uang dalam waktu tenggang yang cukup. Misalnya pinjam 500 ribu rupiah dikembalikan dalam waktu 5 bulan. Bila kelompok usaha bersama ini modalnya sudah kuat dan anggotanya sudah kompak, maka akan dapat menentukan harga hasil produk mereka yang akan dijual ke pasar. WARGA DUSUN MEMBENTUK KELOMPOK USAHA BERSAMA Dalam kesempatan pertemuan lanjutan di Dusun Tanah Munggu, ibu-ibu warga dusun ini bersepakat untuk membangun kelompok usaha bersama syariah. Pertemuan ini menitikberatkan pada pembentukan kelompok, pengurus, dan penentuan iuran bulanan. Selain itu tim fasilitator dari program ALIVE juga menjelaskan contoh-contoh tentang pembayaran iuran, pinjaman, lama waktu pembayaran pinjaman, jasa, maupun denda, dimana jumlahnya adalah hasil kesepakatan anggota kelompok. Lebih lanjut fasilitator mengatakan: “Anggota kelompok harus memperhatikan 3 prinsip, yaitu keterbukaan, kepercayaan, dan kebersamaan. Dengan keterbukaan segala hal yang berhubungan dengan masalah, baik secara individu maupun kelompok dapat diketahui oleh semua anggota kelompok. Apalagi dalam masalah keuangan nanti setelah adanya iuran atau modal yang terkumpul. Keterbukaan, selain untuk membangun kepercayaan juga dapat mempererat tali silaturrahmi antar anggota kelompok. Kepercayaan juga sangat diperlukan dalam membangun sebuah kelompok. Bila tidak ada kepercayaan baik antar sesama anggota kelompok maupun antara anggota kelompok dengan pengurus kelompok, kelompok tidak akan bertahan lama...” Berikut adalah sepenggal tanya-jawab dalam proses diskusi tentang prinsip yang dipakai dalam usaha bersama syariah simpan pinjam antara peserta pertemuan dengan fasilitator. Peserta (P): Jika meminjam, sampai berapa lama kita membayar cicilan? Berapa bunganya? Fasilitator (F): Lama pembayaran disepakati bersama oleh anggota kelompok. Contohnya pinjaman 100 -500 ribu rupiah dicicil selama 5 bulan dan pinjaman 500 ribu-1 juta rupiah dicicil selama 10 bulan. Bila modal sudah kuat, lama cicilan bisa dipercepat. P: Apakah uang kita di simpanan sukarela juga dapat dipinjamkan kepada anggota yang ingin meminjam? F: Tentu saja. Pada prinsipnya simpanan seluruh anggota lah yang akan dipinjamkan kepada anggota kelompok. Inilah salah satu keuntungan bentuk usaha bersama ini. Anggota kelompok yang memiliki simpanan lebih banyak otomatis akan sangat membantu anggota yang lain. Keuntungan yang lain adalah baik yang menyimpan dan yang meminjam akan memperoleh jasa. Jasa ini akan dibagi kepada seluruh anggota kelompok di akhir tahun. Semakin banyak dia menyimpan maka semakin banyak jasa yang diperolehnya. Dan orang yang meminjam pun akan memberi keuntungan kepada kelompok. P: Bunga itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang yang meminjamkan uangnya untuk anggota yang lain? F: Semua orang dalam kelompok akan memperoleh keuntungan tersebut. Orang yang menyimpan akan memperoleh keuntungan. Begitu juga dengan orang yang meminjam, dia akan memberi keuntungan untuk dirinya dan anggota kelompok lainnya dengan membayar bunga pinjaman. P: Berapa besar iuran yang harus dibayarkan setiap bulan? F: Kembali kepada kesepakatan kelompok. Kita bisa ambil dasar penentuan dari penghasilan anggota yang paling rendah sehingga semua anggota kelompok mampu membayar iuran. P: Apakah denda itu harus 5%? F: Tidak. Yang ibu lihat di depan hanya sebagai contoh. Kita akan sepakati bersama berapa persen untuk jasa adminintrasi, jasa pinjaman, denda, dan sebagainya. Selesai diskusi, ibu-ibu dari Dusun Tanah Munggu dan Labah Rambung memutuskan untuk membentuk dua kelompok usaha bersama syariah simpan pinjam, yaitu: “Kelompok Tani Suka Maju” Dusun Tanah Munggu dengan ketua Bu Tarmiati, sekretaris Bu Ariyanti, bendahara Bu Nursam, dan panitia kredit Bu Siti Nailah. Kelompok ini menyepakati uang pangkalnya sebesar Rp. 5.000,- per anggota, simpanan pokok Rp. 20.000,-, simpanan wajib Rp. 5.000,-, simpanan sukarela dengan kelipatan Rp. 1.000,-. Pertemuan bulanan kelompok ini akan dilaksanakan setiap tanggal 28. Kelompok yang kedua adalah “Kelompok Mawar Harapan” Dusun Labah Rampung yang diketuai Bu Ratnawati, sekretaris Bu Zubaidah, bendahara Bu Inah Haji, dan panitia kredit Bu Wirdayanti. Adapun uang pangkal yang disepakati bersama sebesar Rp. 5.000,-, simpanan pokok Rp. 30.000,-, simpanan wajib Rp. 5.000,-, dan simpanan sukarela kelipatan Rp. 1.000,-. Pertemuan bulanan kelompok akan dilaksanakan setiap tanggal 17. Beberapa hari kemudian, kaum laki-laki pun membentuk kelompok serupa. Diskusi tentang prinsip-prinsip yang dipakai dalam usaha bersama syaraiah inipun berlangsung serius. Selain topik administratif juga didiskusikan masalah-masalah pengorganisasian. P: Bagaimana kalau ada anggota yang keluar? F: Tidak apa-apa pak. Bila ada anggota yang keluar dari kelompok, maka dia berhak atas semua simpanannya kecuali simpanan pokok. Simpnan pokok tetap menjadi milik kelompok. Tetapi anggota yang keluar tadi tetap akan mendapatkan keuntungan dari simpanan pokoknya tadi di akhir tahun. P: Oh, kami sudah sepakat bahwa siapapun yang akan keluar tidak akan mendapatkan uangnya kembali. Ini kami lakukan supaya anggotanya tidak main-main. F: Seperti yang saya katakan sebelumnya, bila itu sudah menjadi kesepakatan kelompok untuk kebaikan kelompok juga, ya silahkan saja. Oh ya, dalam usaha bersama syaraiah ada namanya pertemuan bulanan. Di pertemuan inilah kita akan melakukan kegiatan menyimpan, meminjam, membayar cicilan, dan mendiskusikan aturan-aturan untuk kelompok, dan membahas kendala yang dihadapi kelompok. P: Apakah pada bulan pertama uang sudah boleh dipinjamkan? F: Tentu saja. P: Tapi pengalaman kami, orang yang meminjam itu sangat sulit untuk mau membayar kembali. Ada saja alasannya. F: Itulah fungsinya panitia kredit. Panitia kredit lah yang akan menilai apakah si peminjam berhak meminjam dalam jumlah banyak atau kecil. Panitia kredit harus mengetahui untuk kebutuhan apa uang itu dipinjam. Anggota kelompok pun harus menyadari hal ini. Jangan sampai uang yang kita pinjam terlalu banyak atau melebihi kebutuhan yang sebenarnya. Karena akan mempersulit diri kita nantinya. Berbeda dengan ibu-ibu, pada pertemuan bapak-bapak ini masih terlihat di antara anggota kelompok belum ada rasa saling percaya. Mereka masih ragu terhadap teman-temannya di kelompok dalam hal membayar cicilan pinjaman. Di samping itu ada sebagian yang masih saja berpikir soal adanya dana bantuan. Kelompok laki-laki ini bernama “Surya Utama” . Dalam pertemuan itu dibicarakan juga oleh peserta tentang kesepakatan iuran. Kesepakatan sementara adalah uang pangkal Rp. 5.000,-, simpanan pokok Rp. 50.000,- simpanan wajib Rp. 10.000,-, dan simpanan sukarela kelipatan Rp. 1.000,-. Kepengurusan kelompok belum dibentuk. “UANG KAMI SUDAH DIPINJAMKAN...” Kelompok Suka Maju dan Mawar Harapan Pada pertemuan bulanan pertama yang diselenggarakan Juli 2008 ini, kegiatan anggota masih sebatas membayar iuran saja. Oleh fasilitator dipersiapkan kertas yang harus diisi anggota kelompok tentang nama, tempat/tanggal lahir, alamat, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Cara ini digunakan untuk memudahkan pengurus dalam mengisi data di buku anggota dan menghindari coretan di buku. Jadi pengurus hanya bertugas memindahkan data yang telah ditulis anggota di kertas tadi. Ini akan dilakukan setiap bulannya. Peran fasilitator pada pertemuan kelompok ini adalah mendorong dan memberikan teknik-teknik sederhana dalam melakukan pekerjaan administratif. Selanjutnya, fasilitator menanyakan kepada ibu-ibu yang hadir apakah ada yang ingin meminjam. Ada satu orang yang mengajukan diri tetapi anggota yang lain tidak setuju. Alasannya selain karena uang yang terkumpul belum cukup banyak, juga khawatir peminjam tidak dapat atau tidak mau membayar cicilan. Dengan kasus tersebut, fasilitator mencoba mengingatkan kembali tentang prinsip usaha bersama syariah ini, yaitu keterbukaan, kepercayaan, dan kebersamaan. Tetapi kelompok tetap tidak setuju. Kedua kelompok ini memutuskan untuk menyimpan uang yang terkumpul di Bank BRI. Fasilitator kemudian menyarankan kalau uang disimpan di bank agar dibuatkan tabungan atas nama kelompok, bukan pribadi. Bila yang menandatangani buku tabungan kelompok adalah ketua dan bendahara, maka yang memegang buku tabungannya adalah sekretaris. Bila yang menandatangani ketua dan sekretaris, maka yang memegang buku adalah bendahara. Hal ini dilakukan untuk menghindari rasa curiga dari anggota kelompok. Semua anggota pun menyetujui hal ini. Perlu juga dibuat kesepakatan tentang ongkos untuk pergi ke Bank, apakah akan dipotongkan dari uang yang terkumpul atau ditarik iuran dari setiap anggota. Kelompok harus membicarakannya terlebih dahulu. Pada pertemuan kedua Agustus 2008, fasilitator membuka pertemuan dengan mengadakan kegiatan tanya-jawab dan diskusi. Tanya-jawab tersebut seputar apakah ada kendala setelah dua bulan kegiatan usaha bersama ini berjalan. Salah satu peserta menyatakan bahwa uang simpanan anggota sudah dipinjamkan. “Uang kami sudah dipinjamkan, bu. Jadi bagaimana dengan cicilannya, bunganya, dan sebagainya?” Fasiltator kemudian meresponnya bahwa berarti kegiatan ini sudah ada kemajuan karena sudah ada yang meminjam, sambil berharap mudah-mudahan uangnya dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Kemudian fasilitator menjelaskan beberapa aturan tentang peminjaman yang nantinya akan disepakati bersama bagaimana baiknya. Yang dijelaskannya adalah seputar aturan-aturan dalam usaha bersama syariah ini, seperti penetapan jangka waktu angsuran, besar angsuran, besar bunga (tetap dan menurun), denda, dan aturan tambahan yang dianggap kelompok perlu untuk dilakukan. Ada pertanyaa dari peserta bagaimana bila ada yang meminjam tapi jangka waktunya cuma 1 minggu atau kurang dari itu. Pertimbangan si peserta penanya itu adalah kadang pinjaman itu 3 hari sudah dilunasi. Kalau dicicil si peminjam takut nanti uangnya habis. Menjawab pertanyaan tadi fasilitator menyerahkannya ke kelompok masing-masing, apakah jangka waktu peminjaman tetap didasarkan seperti aturan yang sudah dibuat atau karena hanya meminjam selama 1 minggu maka dikenakan jasa pelayanan saja. Fasilitator juga mengilustrasikan bahwa misalnya seharusnya dia lunas dalam waktu 5 bulan tetapi dia sudah melunasinya dalam waktu 2 bulan, maka yang dihitung jasa pelayanan dan bunga selama 2 bulan saja. Bunga pada bulan selebihnya tidak usah dibayar lagi. Karena dia sudah melunasinya dan uangnya dapat dipinjamkan kepada anggota yang lain lagi. “Jadi saya serahkan ke ibu-ibu saja. Silahkan dirembukkan dengan kelompoknya masing-masing.” Kelompok Suka Maju dan Mawar Harapan membuat aturan untuk peminjaman sebagai berikut: Jasa pelayanan ditetapkan 3% dari uang yang dipinjam, jasa pinjaman sebesar 2% (tetap), jangka waktu atau lama pinjaman uang sebesar 100 ribu-500 ribu rupiah selama 5 bulan, 500 ribu-1 juta rupiah selama 10 bulan, dan denda sebesar 5%. Bila peminjam tidak membayar cicilan dalam waktu 3 bulan berturut-turut maka akan dikeluarkan dari kelompok. Di kedua kelompok usaha bersama syariah ini telah terjadi kegiatan simpan pinjam. Walaupun belum semua peminjam memanfaatkan uang tersebut untuk usaha, tapi minimal di dalam kelompok sudah mulai tumbuh 3 prinsip yang ada dalam usaha bersama syariah, yaitu keterbukaan, kepercayaan, dan kebersamaan. Dalam pertemuan ini selain agendanya mendiskusikan tentang kemajuan kegiatan kelompok usaha bersama syariahnya, juga pada kesempatan itu para ibu yang hadir berkesempatan belajar tentang cara pembuataan tempe dan pembuatan manisan buah. Ibu-ibu sangat senang menerima kegiatan baru ini. Pertemuan ketiga dilaksanakan Bulan September 2008. Pada pertemuan ini kelompok mencoba untuk menghitung modal yang sudah terkumpul sejak Bulan Juli sampai dengan September 2008. Selain itu, peserta juga masih mengajak diskusi fasilitator tentang berbagai hal terkait manajemen keuangan, seperti bagaimana kalau ada yang belum melunasi tetapi akan meminjam lagi, tentang peserta yang tidak hadir dalam pertemuan sementara dalam pertemuan ini harus menyicil angsuran, dan beberapa hal lain terkait upaya-upaya agar anggota bisa lebih disiplin. Dalam belajar melakukan pembukuan, anggota masih belum terbiasa dalam mencatat uang masuk dan keluar dalam kegiatan menabung dan membayar pinjaman serta bunganya. Pada seluruh Buku Anggota Kelompok dan Buku Pengurus masih ditemukan kesalahan dalam pengisian buku, seperti dalam hal mengisi kolom-kolom, anggota yang mempunyai pinjaman tapi belum tercatat, dan ada kesalahan pencatatan pada buku uang masuk. Untuk menanggulangi hal ini, fasilitator menawarkan pelatihan khusus tentang pembukuan dalam Credit Union. Pelatihan ini sebenarnya dilakukan khusus untuk pengurus. Tapi bila ada anggota yang ingin belajar juga bisa dilakukan. Dan pelatihan disepakati pada malam hari selama 4 malam berturut-turut, dari setelah isya’sampai jam 10. Isu lain yang dibahas adalah masalah kebersihan dan kesehatan seperti kebersihan air yang dicontohkan dengan air wudhu di kamar mandi perempuan yang kotor oleh karena lumut. Padahal ibu-ibu di sini menggunakannya untuk mandi, nyuci, terlebih lagi berwudhu. Peserta menngatakan bahwa, itu sudah sering dibersihkan. Tapi memang cepat sekali kotornya. Belum seminggu nanti sudah kotor lagi. Masalahnya yang sering nyuci dan mandi di sini pun malas untuk membersihkannya. Mereka lebih suka bayar lima puluh ribu untuk orang yang mau membersihkannya. Menanggapi ini fasilitator menyarankan agar yangg hadir dalam pertemuan ini memulainya terlebih dahulu. Dengan begitu orang lain akan melihat bahwa suatu pekerjaan bila dikerjakan bersama-sama akan lebih mudah. Salah satu peserta pun bercerita: “Dulu kami ini tidak begini. Dulu untuk membangun jalan saja kami menjunjung batu di atas kepala kami. Itu tanpa harus disuruh. Semua kerja dengan sukarela. Tapi sekarang, hidup sudah lebih baik dari yang dulu tetapi semua lupa diri. Saat ini sudah banyak yang hidupnya senang tapi kami ini terlalu sombong. Dulu semuanya dilakukan secara gotong- royong. Kebersamaannya itu tinggi tetapi sekarang tidak.” Pertemuan ini diperkaya juga dengan diskusi dan pembahasan masalah-masalah pertanian yang dapat dikaitkan dengan usaha bersama kelompok mereka seperti penanaman sayur-sayuran dan apotik hidup di halaman. Juga membahas tentang keberadaan tanaman kelapa sawit di desa mereka yang banyak dilakukan dan dikuasai oleh investor luar (asing) terkait dengan keuntungan dan kerugian, dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat setempat. Pada tanggal 31 Oktober 2008, Kelompok Suka Maju tidak jadi menanam di halaman gedung pertemuan karena tanahnya terlalu banyak batu. Jadi mereka memutuskan untuk memindahkan lahan ke kebun milik Pak Haji. Mereka telah membersihkan lahan seluas 1 rantai untuk dijadikan kebun sayur organik dan apotik hidup. Anggota kelompok juga mulai mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat kompos seperti rumput yang dipotong dikumpulkan di satu tempat. Kelompok juga mulai mengumpulkan sampah kebun seperti sampah nilam, kulit coklat, kulit pinang, dan kulit kemiri. Selain itu anggota kelompok mengumpulkan bahan untuk membuat mokro-organisme lokal seperti air cucian beras, air kelapa, dan lain-lain. Kelompok menyelesaikan kegiatan pada pukul 16.30 dan akan melanjutkan tiga hari kemudian. Adapun jenis sayuran yang akan ditanam adalah bayam, sawi, terong, tomat, cabe, dan kacang panjang. Sedangkan kebun apotik hidup adalah jahe, kunyit, dedingin, tapak kuda, kencur, ciwawo, lengkuas, dilah jawi, cerango, dan sepulih. Sedangkan Kelompok Mawar Harapan melakukannya pada pertemuan kelima Bulan November 2008. Sedangkan pada pertemuan bulanan bulan-bulan selanjutnya, anggota dan pengurus kelompok usaha bersama syariah di Desa Durian Kawan belajar pembukuan dengan setiap anggota kelompok mengerjakan pembukuan kelompok masing-masing. Sumber: Juli Yanti, Asisten Lapangan Kabupaten Aceh Selatan http://www.facebook.com/profile.php?id=1339763317
|